perundangundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker (Depkes, 2009). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaandanatau pelayanan kefarmasian, termasuk untuk pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan dan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Pasien harus menjalani isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan melaluitelemedicine meliputi: 1. Konsultasi Komunikasi PelayananKefarmasian di Rumah Sakit meliputi: pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai; dan pelayanan farmasi klinis(2). Pelayanan farmasi klinis aspek kegiatan dari pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini di laksanakan pada bulan Desember 2018 - Januari 2019 Tahapanperencanaan kebutuhan perbekalan farmasi meliputi: 1. Pemilihan. Fungsi pemilihan adalah untuk menentukan apakah perbekalan farmasi benar- benar diperlukan sesuai dengan jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit. Kriteria pemilihan kebutuhan obat yang baik yaitu meliputi: a. KriteriaPKPO 3.3 - 4 Elemen Penilaian. 1 Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use dattercantum pada label obat. 2 Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak). 3 Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall.
StandarPelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit. (Permenkes RI No.72/2016:11) Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 kegiatan, yaitu : a. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
RuangLingkup Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. penilaian atas semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit secara berkala. Kualitas pelayanan