yangsaat itu menjadi salah satu masalah pemerintahan di Indonesia. Otonomi daerah ditandai dengan ditetapkannya paket perundang-undangan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian
Prosesimplementasi otonomi daerah di Indonesia dimulai pada tahun 2001 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah. Proses otonomi di Indonesia melibatkan beberapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah1 Ikut Serta dalam Pemilu- Ikut serta secara aktif maupun pasif dalam fungsi pemilu (pemilihan umum) merupakan contoh perwujudan demokrasi di lingkungan negara yang pertama. Di Indonesia pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota dewan legislatif di pusat dan daerah.
pelaksanaanotonomi daerah di indonesia Makna otonomi dalam suatu Negara kesatuan sebagai wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pemberian kebebasan tak terbatas kepada suatu daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat dengan
.