๏ปฟA. PENDAHULUAN Allah SWT memerintahkan agar kita mengajak manusia mengikuti jalan lurus yang ditetapkannya melalui cara terbaik. Tentu saja dari perintah mengajak manusia secara efisien dan efektif tersebut kita segera berasumsi cara yang digunakan Allah dalam menyampaikan ketentuan-ketentuan Nya pun merupakan cara yang terbaik dan paling efektif. Apabila kita menemukan ayat-ayat Al-quran yang berisi perintah Amar melakukan suatu perbuatan berarti ayat tersebut sekaligus melarang sesuatu yang sebaliknya. Jika suatu ayat mengandung larangan terhadap suatu perbuatan, berarti ayat tersebut pun memerintahkan melakukan hal yang sebaliknya. Dari sisi lain, jika Allah memuji diri-Nya sendiri atau wali-wali dan orang-orang pilihannya dalam arti Dia menegasikan suatu kekurangan dari mereka. Pujian itu mengandung arti pernyataan atas kemahasempurnaan Allah dan kesempurnaan mereka. Seseorang tidak mungkin dikatakan mematuhi dan menjunjung suatu perintah secara sempurna apabila ia tidak meninggalkan kebalikan dari yang diperintahkan itu. Dengan demikian, jika seseorang diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat, zakat, haji berbuat baik dan ihsan kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi, berlaku adil, berlaku sabar, bersyukur, dan diperintahkan untuk menghadap Allah dengan penuh rasa percaya diri, cinta , takut, dan harap kepada Allah, perintah-perintah tersebut sekaligus mengandung larangan baginya untuk menjadi musyrik, melalaikan kewajiban zakat ,shalat, puasa, tidak melaksanakan haji, berbuat durhaka, memutuskan silaturahmi, berlaku zalim dan jahat, berkeluh kesah dan marah, mengingkari nikmat Allah , memalingkan hati dari Allah, berputus asa, dan larangan untuk menggantungkan harapan kepada selain Allah dengan takut dan harap. Sebaliknya, jika seseorang dilarang Nahi melakukan syirik, meninggalkan shalat, dan seterusnya, berarti ia diperintahkan untuk bertauhid, melaksanakan shalat dan seterusnya. Karena itu semua perintah dan larangan Allah seharusnya dipahami sesuai kaidah tersebut.[1] B. Kaidah-kaidah tentang amar Al-amr adalah suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.[2] Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan inti arti amr. Sebagian mereka berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukan bagi wujub wajib, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa arti amr itu hanyalah diperuntukkan bagi nadb mandub. Al-ghazali berpendapat, bahwa suruhan itu memberi pengertian bahwa perbuatan yang disuruh itu lebih berat kepada dikerjakan dari ditinggalkan. Sebagaimana lafadz larangan, memberi pengertian lebih berat kepada ditinggalkan daripada dikerjakan.[3] Kaidah โ kaidah yang berkaitan dengan amar adalah sebagai berikut menunjukan arti โwajibโ Menurut Fatihi sebagaimana yang dikutip Muhlish โpada dasarnya amar itu menunjukan arti wajib dan tidak menunjukan kepada arti selain wajib kecuali terdapat qarinahnyaโ Kaidah tersebut dicetuskan oleh jumhur ulama ushuliyah, dengan alasan sebagai berikut a. Seorang hamba atau abdi akan hina jika tidak menunaikan perintah dari tuhannya, dan hal itu dipandang maโshiat b. Selama bahasa lughah dapat dipahami dengan makna hakikat, maka lafal tersebut tidak boleh diberi makna majaz simbolik c. Ijmaโ ulama menetapkan hukum asal amar menunjukan wajib. Firman Allah SWT dalam an-nur63 ููููููุญูุฐูุฑู ุงูููุฐูููู ููุฎูุงููููููู ุนููู ุฃูู ูุฑููู ุฃููู ุชูุตููุจูููู ู ููุชูููุฉู ุฃููู ููุตููุจูููู ู ุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู 63 โmaka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedihโ Apabila makna amar disertai qarinah penyerta, maka makna amar disesuaikan dengan konteksnya, misalnya a. Amar bermakna kebolehan ibahah. ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุงSeperti seruan makan dan minum. QS. Al-baqarah60 ููุฅูุฐู ุงุณูุชูุณูููู ู ููุณูู ููููููู ููู ููููููููุง ุงุถูุฑูุจู ุจูุนูุตูุงูู ุงููุญูุฌูุฑู ููุงููููุฌูุฑูุชู ู ููููู ุงุซูููุชูุง ุนูุดูุฑูุฉู ุนูููููุง ููุฏู ุนูููู ู ููููู ุฃูููุงุณู ู ูุดูุฑูุจูููู ู ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ู ููู ุฑูุฒููู ุงูููููู ููููุง ุชูุนูุซูููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ู ูููุณูุฏูููู 60 โDan ingatlah ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya masing-masing Makan dan minumlah rezeki yang diberikan Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.โ b. Amar bermakna ancaman tahdid. ุงุนูู ููููMisalnya seruan lakukan jika kamu menghendaki. ุฅูููู ุงูููุฐูููู ููููุญูุฏูููู ููู ุขููุงุชูููุง ููุง ููุฎููููููู ุนูููููููุง ุฃูููู ููู ููููููู ููู ุงููููุงุฑู ุฎูููุฑู ุฃูู ู ู ููู ููุฃูุชูู ุขู ูููุง ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุงุนูู ููููุง ู ูุง ุดูุฆูุชูู ู ุฅูููููู ุจูู ูุง ุชูุนูู ููููู ุจูุตููุฑู 40 โSesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakanโ c. Amar bermakna sunat an-nadb. ููููุงุชูุจูู Seperti seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik. ููููููุณูุชูุนููููู ุงูููุฐูููู ููุง ููุฌูุฏูููู ููููุงุญูุง ุญูุชููู ููุบูููููููู ู ุงูููููู ู ููู ููุถููููู ููุงูููุฐูููู ููุจูุชูุบูููู ุงููููุชูุงุจู ู ูู ููุง ู ูููููุชู ุฃูููู ูุงููููู ู ููููุงุชูุจููููู ู ุฅููู ุนูููู ูุชูู ู ูููููู ู ุฎูููุฑูุง 33 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada merekaโฆโ d. Amar bermakna pemberian petunjuk Irsyad. ููููููููุชูุจู Misalnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam utang piutang. ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ุชูุฏูุงููููุชูู ู ุจูุฏููููู ุฅูููู ุฃูุฌููู ู ูุณูู ููู ููุงููุชูุจูููู ููููููููุชูุจู ุจูููููููู ู ููุงุชูุจู ุจูุงููุนูุฏููู ููููุง ููุฃูุจู ููุงุชูุจู ุฃููู ููููุชูุจู ููู ูุง ุนููููู ููู ุงูููููู ููููููููุชูุจู ููููููู ููููู ุงูููุฐูู ุนููููููู ุงููุญูููู ููููููุชูููู ุงูููููู ุฑูุจูููู โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.โ e. Amar bermakna memuliakan ikram. ุงุฏูุฎูููู Misalnya seruan masuk ke surga dengan selamat dan aman. QS. Al-hijr46 ุงุฏูุฎููููููุง ุจูุณูููุงู ู ุขู ูููููู 46 "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman". f. Amar bermakna penghinaan tashkir. ููููููุง Misalnya seruan menjadi kera yang hina. ููููููุฏู ุนูููู ูุชูู ู ุงูููุฐูููู ุงุนูุชูุฏูููุง ู ูููููู ู ููู ุงูุณููุจูุชู ููููููููุง ููููู ู ููููููุง ููุฑูุฏูุฉู ุฎูุงุณูุฆูููู 65 Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka "Jadilah kamu kera yang hina". g. Amar bermakna melemahkan Tazij. ููุฃูุชููุง Misalnya seruan membuat semisal Al-quran bagi yang menentangnya. ููุฅููู ููููุชูู ู ููู ุฑูููุจู ู ูู ููุง ููุฒููููููุง ุนูููู ุนูุจูุฏูููุง ููุฃูุชููุง ุจูุณููุฑูุฉู ู ููู ู ูุซููููู ููุงุฏูุนููุง ุดูููุฏูุงุกูููู ู ู ููู ุฏูููู ุงูููููู ุฅููู ููููุชูู ู ุตูุงุฏูููููู 23 โDan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.โ h. Amar bermakna persamaan/meyamankan Taswiyah. ุงุตูููู Misalnya seruan bersabar atau tidak bagi penghuni neraka. ุงุตูููููููุง ููุงุตูุจูุฑููุง ุฃููู ููุง ุชูุตูุจูุฑููุง ุณูููุงุกู ุนูููููููู ู ุฅููููู ูุง ุชูุฌูุฒููููู ู ูุง ููููุชูู ู ุชูุนูู ูููููู 16 โMasuklah kamu ke dalamnya rasakanlah panas apinya; maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.โ i. Amar bermakna menyatakan kenikmatan imtinan. ููููุง ุชูุชููุจูุนููุง Misalnya seruan makan atas rizki yang dianugerahkan oleh Allah SWT. 142 ููููุง ุชูุชููุจูุนููุง ุฎูุทูููุงุชู ุงูุดููููุทูุงูู ุฅูููููู ููููู ู ุนูุฏูููู ู ูุจูููู 142 dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu, j. Amar bermakna penciptaan Takwin. ูููู ููููููููู Seperti firman Allah QS. Yasin 82 ุฅููููู ูุง ุฃูู ูุฑููู ุฅูุฐูุง ุฃูุฑูุงุฏู ุดูููุฆูุง ุฃููู ููููููู ูููู ูููู ููููููููู 82 โjadilah, maka terjadilah ia" k. Amar bermakna penyerahan kepada pertimbangan Tafwild. ููุงููุถู Sepeti seruan memutuskan hukuman apa yang hendak diputuskan. 72 ููุงูููุง ูููู ููุคูุซูุฑููู ุนูููู ู ูุง ุฌูุงุกูููุง ู ููู ุงููุจููููููุงุชู ููุงูููุฐูู ููุทูุฑูููุง ููุงููุถู ู ูุง ุฃูููุชู ููุงุถู ุฅููููู ูุง ุชูููุถูู ููุฐููู ุงููุญูููุงุฉู ุงูุฏููููููุง 72 Mereka berkata "Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata mukjizat, yang telah datang kepada kami dan daripada Tuhan yang telah menciptakan kami; maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja.โ l. Amar bermakna mendustakan Takazib. ููุงุชููุง Seperti seruan Allah pada orang yahudi dan nashrani . ููููุงูููุง ูููู ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ุฅููููุง ู ููู ููุงูู ูููุฏูุง ุฃููู ููุตูุงุฑูู ุชููููู ุฃูู ูุงูููููููู ู ูููู ููุงุชููุง ุจูุฑูููุงููููู ู ุฅููู ููููุชูู ู ุตูุงุฏูููููู 111 Dan mereka Yahudi dan Nasrani berkata "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beragama Yahudi atau Nasrani". Demikian itu hanya angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar". m. Amar bermakna membuat sedih Talhif. ู ููุชููุง Misalnya seruan mati dengan kemarahannya bagi kafir. QS. Ali Imran119 ู ููุชููุง ุจูุบูููุธูููู ู ุฅูููู ุงูููููู ุนููููู ู ุจูุฐูุงุชู ุงูุตููุฏููุฑู 119 "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.โ n. Amar bermakna permohonan Doa. ุขุชูููุง Seperti seruan hamba pada ููู ูููููู ู ู ููู ููููููู ุฑูุจููููุง ุขุชูููุง ููู ุงูุฏููููููุง ุญูุณูููุฉู ููููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููููุง ุนูุฐูุงุจู ุงููููุงุฑู 201 โya tuhanku berilah aku kebaikan duniaโ o. Amar bermakna sopan-santun Taโdib. Misalnya seruan makan makanan yang ada di sebelahnya tidak di tempat yang terlalu jauh, โ Umar bin abi Salamah meriwayatkan, suatu hari aku makan bersama Nabi SAW, dan aku mengambil daging yang berada di pinggir nampan, lantas Nabi bersabda, โmakanlah makanan yang berada di dekatmu.โ Penjelasan hadis di atas adalah adab ketika makan dianjurkan agar mengambil dari yang terdekat dan tidak mengambil makanan yang jauh dari jangkauan karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan ketidaknyamanan bagi orang dan dirasa kurang sopan. 1. Amar dan perintah pengulangan Abu hanifah, al amidi, as-Subki dan mayoritas syafiโiyah dan muktazilah menyatakan bahwa amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu tidak menghendaki adanya pengulanganโ Para ulama memberikan argumentasi bahwasannya amar itu tidak menghendaki adanya pengulangan, hal itu karena tuntutan dalam bahasa arab lazimnya cukup dilakukan hanya sekali saja, lagi pula asal dari sesuatu itu lepas dari tanggungan Baraatud Dzimmah. Bagi abi ishak asy-Sirozi dan Abu Ishak al-Asfaraini dan segolongan dari ulama fiqh dan ulama mutakallimin menyatakan bahwa amar itu pada dasarnya menghendaki pengulangan. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa selama hal itu memungkinkanโ Mereka beralasan, bahwa amar itu sama dengan Nahi, yakni sama-sama adanya tuntutan, hanya saja amar itu tuntutan untuk mengerjakan dan nahi tuntutan untuk meninggalkan. Kalau nahi itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa mengapa amar tidak. Amar dan kesegeraan melakukan perintah. Jumhur hanafiah dan dari golongan syafiโiyah menetapkan bahwa amar itu tidak menghendaki kesegeraan, kaidahnya โpada dasarnya perintah itu tidak menghendaki kesegeraanโ Mereka beralasan bahwa pemenuhan perintah itu bukan diletakkan pada kesegeraannya, karena tuntutan meninggalkan nahi juga menunjukan kesegeraan, lagipula Allah melaknat iblis yang tidak bersujud pada adam ketika ditiupkan roh padanya QS. Al-Aโraf11, al-Baqarah 25, al-Hijr29. Kaidahnya โpada dasarnya perintah itu menghendaki kesegeraanโ. Qodli husain menyatakan, selama amar itu tidak disertai qorinah tertentu sebagaimana perintah bersujud bagi iblis kepada Adam yang dikaitkan pada โpeniupan rohโ maka amar itu tidak menunjukan kesgeraan. Amar dan mediumnya Jumhur ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu maka perintah pula melakukan mediumnya. Kaidahnya โperintah pada sesuatu maka perintah juga atas mediumnya dan bagi medium hukumnya sama dengan hal yang dituju. Bahkan sesuatu perintah tidak akan sempurna tanpa melakukan perbuatan yang mubah maka perbuatan mubah itu menjadi wajib pula. Kaidahnya โperintah wajib tidak akan sempurna kecuali dengannya perbuatan lain yang mubah maka hal itu menjadi wajib pula.โ Medium dalam kaitan ini dibagi 3 macam, yaitu medium syarโi, yakni medium yang sudah ditetapkan ketetapannya oleh syaraโ seperti wudhu bersuci merupakan medium bagi shalat, kedua medium urfi adat seperti tangga merupakan medium untuk naik ke atas. Dan ketiga medium aqli, seperti penggunaan penelaahan alam sebagai media untuk mengenal Allah. Sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada sesuatu tidak harus peintah pada mediumnya, karena jika itu terjadi maka menyalahi tujuan syaraโ. Misalnya seseorang tidak dapat mengerjakan shalatmedium yang mengantarkannya seperti berjalan menempuh ke masjid atau ke makah tidak termasuk dalam kategori dosa tersebut. Karena itu perintah akan terpenuhi jika ia telah memenuhi tujuannya walaupun tanpa memprdulikan mediumnya. 2. Amar dan perintah meninggalkan kebalikannya Mayoritas Ulama Hanafiah, Syafiโiah dan para Muhaditsin menyatakan bahwa perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannya. Kaidahnya โsesungguhnya perintah pada sesuatu berarti melarang atas kebalikannyaโ. Misalnya perintah beriman maka dilarang untuk kufur, seruan berdiri diwaktu shalat berarti larangan duduk atau berbaring dalam shalat. menurut Al-Hazi dan al-Qodli Abu Zaid sebagaimana yang dikutip Muslih menyatakan bahwa perintah itu menunjukan kemakmuran balikannya walaupun perintah itu wajib dan larangan itu menunjukan sunat muโakkad bagi balikannya walaupun larangan itu haram adanya. Kaidahnya โperintah itu menunjukan kemakruhan balikannya, sedang larangan itu menunjukan sunat muakkad bagi balikannyaโ 3. Pemenuhan perintah dan keguguran kewajiban Jumhur Ulama menganggap sah dan tidak perlu diulangi lagi perintah yang telah dilaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Kalau tidak sah maka seseorang merasa kesulitan memenuhi kewajiban selama-lamanya, lagipula qadaโmelakukan sesuatu kewajiban yang tidak pernah memenuhi kemaslahatan perintah itu masih dipertentangkan keabsahannya. Kaidahnya โapabila perintah telah dilaksanakan menurut kriterianya maka pelakunya terbebas dari ikatan perintah tersebutโ Bagi al-Qodli Abdul Jabar masih mewajibkan untuk melakukan penyempurnaan kewajiban lagi, karena pemenuhan kewajiban pertama belum menjamin keguguran perintah tersebut. 4. Amar dan cakupannya Semua Ulama sepakat bahwa perintah yang dikaitkan dengan kriteria yang menyeluruhkulliyah tidak boleh dipenuhi hanya sebagian saja juzโiyah. Dengan kata lain perintah yang berkaitan dengan jenis tidak dapat diterima hanya dengan pemenuhan bagian-bagiannya saja. Kaidahnya โApabila perintah itu dikaitkan dengan hal kulliah maka tidak dapat dipenuhi hanya dengan hal juzโiyah secara mutlak.โ Misalnya perintah berpuasa 2 bulan beturut-turut bagi orang yang pernah bersenggama diwaktu puasa ramadhan bersama istrinya, perintah itu tidak akan terpenuhi hanya dengan puasa sebulan atau berpuasa terhitung tetapi tidak berturut-turut. 5. Amar dan kriteria mengikuti Jumhur Ulama sepakat perintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka pelaksanaan amar cukup mengikutu kriteria minimal, tidak harus kriteria maksimal. Kaidahnya โperintah yang dikaitkan dengan suatu nama taklif maka ia menunjukan pada kriteria awal minimal.โ Misalnya seruan rukuโ dalam hadis Nabi SAW โkemudian rukuโlah sehingga tenang orang yang rukuโ ituโ Maka kriteria rukuโ cukup dengan kriteria minimal, yakni sebentar itu tumaโninah tenang. Ulama lain menghendaki adanya kriteria maksimal, kriteria yang lebih dari contoh aslinya hal itu dalam rangka ikhtiyat hati-hati. Namun yang jelas semua bentuk ibadah pada dasarnya bebas dari tanggungan sehingga tidak perlu mengerjakan diluar batas yang ditentukan. 6. Amar dan setelah larangan Imam SyafiโI dan yang dinukil oleh ibnu burhan serta mayoritas ulama fiqh dan mutakallimun menyatakan bahwa perintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehan ibahah. Kaidahnya โperintah setelah larangan menunjukan hukum kebolehanโ. Wajib merupakan perimbangan dari haram, dan hukum diantara keduanya adalah ibahah, karena larangan itu merupakan qarinah yang menunjukan perintah itu mubah. Ibn Hzam menyatakan bahwa perintah itu tetap wajib walaupun didahului oleh larangan. Sedang hukum mubah itu dapat berlaku jika ditunjukan oleh dalil yang lain. Karena itu Ibnu Hzam menyatakan kewajiban ziarah kubur walaupun seumur hidup hanya sekali. Sedangkan pendapat pertama menunjukan hukum mubah. Sabda Nabi SAW โaku melarang kalian untuk ziarah kubur, tetapi kini berzirahlahโ Fatihi ad-Darini menetapkan bahwa perintah setelah larangan itu menunjukan hilangnya larangan itu, sedang hukumannya disesuaikan dengan hukum asalnya, jika semula wajib menjadi wajib, jika semula sunat menjadi sunat dan jika semula mubah maka menjadi mubah.. 7. Perintah dan seruan perintah sesuatu Jumhur Ulama menetapkan bahwa perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu tidak berlaku baginya. Kaidahnya โ perintah untuk menyerukan sesuatu maka seruan itu bukan merupakan perintah baginyaโ Misalnya hadis Nabi SAW. Yang menyerukan shalat pada anak kecil, yaitu โperintahkanlah anak kecilmu untuk melakukan shalat jika ia berusia 7 tahun dan pukulah jika ia meninggalkanya jika telah berusia 10 tahunโ dan Abu Daud. Hadis itu bukan menyerukan shalat untuk anak kecil melainkan perintah itu sebenarnya hal yang diperintahkan untuknya, sedang seruan memerintah hanya untuk kemaslahatannya kelak pelaksanaanya tidak mendatangkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala menurut hadis tersebut. Namun dalam hadis lain dinyatakan bahwa perbuatan baik anak kecil tetap mendapatkan pahala sebagaimana hadis riwayat Muslim.[5] C. KAIDAH-KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN NAHI Nahyun menurut syaraโ ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya[6] 1. Asal Hukum Nahi Jumhur ulaa menetapkan bahwa asal hukum larangan itu haram,sebab setiap larangan mengakibatkan โpada dasarnya larangan itu menunjukan arti haram.โ Misalnya larangan untuk merusak bumi Allah SWT. ููุฅูุฐูุง ููููู ููููู ู ููุง ุชูููุณูุฏููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุงูููุง ุฅููููู ูุง ููุญููู ู ูุตูููุญูููู 11 โDan apabila dikatakan kepada mereka Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." larangan zinaQS. Al-isra32 larangan menyembah berhala dan berkata dusta larangan ribaQS. Al-baqarah275. Jika larangan itu disertai qorinah penyerta tertentu, maka arti nahi disesuaikan dengan konteks yang menyertainya. Yaitu a. Nahi bermakna makruhkarohah, misalnya sabda Nabi SAW yang melarang shalat di samping kandang onta HR. Ahmad dan Turmudzi. b. Nahi bermakna harapanDoa. Misalnya seseorang berdoa agar dibebaskan dari kealpaan ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง ุฑูุจููููุง ููููุง ุชูุญูู ููู ุนูููููููุง ุฅูุตูุฑูุง ููู ูุง ุญูู ูููุชููู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจูููููุง ุฑูุจููููุง ููููุง ุชูุญูู ููููููุง ู ูุง ููุง ุทูุงููุฉู ููููุง ุจููู ููุงุนููู ุนููููุง ููุงุบูููุฑู ููููุง ููุงุฑูุญูู ูููุง ุฃูููุชู ู ูููููุงููุง ููุงููุตูุฑูููุง ุนูููู ุงููููููู ู ุงููููุงููุฑูููู 286 "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." c. Nahi bermakna petunjuk irsyad. Misalnya larangan bertanya yang bila dijawab akan menjadikan bebab baginya, QS. Al-maidah 101. ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุง ุชูุณูุฃููููุง ุนููู ุฃูุดูููุงุกู ุฅููู ุชูุจูุฏู ููููู ู ุชูุณูุคูููู ู ููุฅููู ุชูุณูุฃููููุง ุนูููููุง ุญูููู ููููุฒูููู ุงููููุฑูุขูู ุชูุจูุฏู ููููู ู ุนูููุง ุงูููููู ุนูููููุง ููุงูููููู ุบููููุฑู ุญููููู ู 101 โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.โ d. Nahi bermakna penjelasan larangan beranggapan bahwa orang yang gugur di jalan Allah itu mati,tetepi hakikatnya mereka itu hidup 169 ููููุง ุชูุญูุณูุจูููู ุงูููุฐูููู ููุชููููุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุฃูู ูููุงุชูุง ุจููู ุฃูุญูููุงุกู ุนูููุฏู ุฑูุจููููู ู ููุฑูุฒูููููู 169 โJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.โ e. Nahi bermakna memberikan keputusasaan taโziy. Misalnya larangan mengemukakan alas an untuk diampuni dihari peperangan bagi orang kafir dalam ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ููููุฑููุง ููุง ุชูุนูุชูุฐูุฑููุง ุงููููููู ู ุฅููููู ูุง ุชูุฌูุฒููููู ู ูุง ููููุชูู ู ุชูุนูู ูููููู 7 โHai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.โ f. Nahi bermakna menghibur Iโtinas. Misalnya larangan bersedih karena Allah itu selalu bersama kita ููุง ุชูุญูุฒููู ุฅูููู ุงูููููู ู ูุนูููุง 40 "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." [7] 2. Nahi dan Kebalikannya Pada kaidah Amar diterangkan bahwa perintah sesuatu berarti larangan atas tinjuan mafhum mukhalafah berarti kaidah tersebut menimbulkan kaidah โLarangan pada sesuatu berarti perintah kebalikany .misalnya larangan berzina berarti perintah mencuri berarti perintah meninggalkannya dan seterusnya. 3. Nahi dan Pengulangan Dalam kaitan pengulangan, ketentuan nahi berbeda dengan ketentuan Amar, nahi menghendaki adannya pengulangan setiap larangan, sebab larangan itu menimbulkan kerusakan. Kaidahnyaโpada dasarnya larangan itu mutlak menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa.โ Larangan dalam nahi kadang-kadang disebabkan oleh illat yang meyertai seperti larangan shalat atau puasa bagi wanita haidh, dan ada juga karena disertai penyerta batasan waktu, misalnya larangan puasa di dua hari raya. 4. Nahi dan kesegeraan Larangan itu berorientasi pada penyegeraan pelaksanannya sebab jika tidak maka menimbulkan kerusakan. Kaidahnya โpada dasarnya larangan itu menunjukan pada kerusakan secara mutlak.โ [8] 5. Nahi dan kerusakan Jumhur Ulamaโ menetapkan bahwa disyariatkan hokum nahi itu hanya karena terdapat kerusakan . kaidanya Abu Husain, Al-ghazali dan ar Razi membatasi kerusakan tersebut sebatas hokum ibadah, jika larangan itu hokum muamalah maka belum tentu menimbulkan kerusakan. Sedang segolongan dari syafiโiyah, hanafiah dan muktazilah menyatakan bahwa larangan itu tidak menunjukan pada kerusakan secara mutlak. Abdul Hamid Hakim, 198332. Muhammad Abu Zahrah mengklasifikasikan ketentuan โkerusakanโ pada nahi. Pertama, pendapat kaum hanafiah menyatakan bahwa nahi itu tidak menunjukan kerusakan selama larangan itu belum terlaksana dengan syarat dan rukunnya. Misalnya puasa pada hariโsyakโhari antara bulan syaโban dan romadhon maka puasanya tetap sah walaupun makruh hukumnya, demikian juga sah puasa seseorang di dua hari raya dan hari tasyrik hanya saja hal itu diharamkan. Kedua, baik hokum ibadah maupun hokum muamalah larangan itu selalu menunjukan kerusakan, karena semua transaksi maupun ketentuan ibadah harus berpijak pada ketentuan syarโI bila tidak maka menimbulkan kerusakan. Ketiga, jika larangan itu berkaitan dengan ibadah maka menimbulkan kerusakan seperti puasa pada waktu yang diharamkan, tetapi jika berkaitan dengan muamalah belum tentu mendatangkan kerusakan misalnya jual beli pada hari jumat, walaupun tidak diperbolehkan namun transaksinya tetap sah.[9] DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman. 1997. Kaidah-Kaidah Penafsiran. Bandung Mizan. Djazuli. 2000. Metodologi Hukum Islam. Jakarta Raja Grafindo Persada Hanafie. 1981. Ushul Fiqh. Jakarta Widjaya As-shidieqy. 2000. Pengantar Hukum Islam. Jakarta Bulan Bintang Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah. Jakarta Raja Grafindo Persada KAIDAH-KAIDAH AMAR DAN NAHI Dalam Al-Quran dan hadis Fahmun Nusus Al-Quran Disusun oleh DIAN NUR MALASARI SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2015 [1] Abdurrahman, kaidah-kaidah penafsiran Al-Quran, Bandung Mizan, 1997, hal. 39 [2] Djazuli dkk, Ushul fiqh metodologi Hukum Islam Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2000, hal. 377 [3] Hasbi as-shiddieqy, Pengantar Hukum Islam Jakarta Bulan Bintang, 2000, hal. 69 [4] Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindi Persada, 1997, hal. 15 [6] Hanafie, ushul Fiqh Jakarta Widjaya, 1981. [7] Muhlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Jakarta Raja Grafindo Persada, 1997, hal. 25
Untukitulah para Ulama mengerahkan segala kemampuannya untuk menggariskan kaidah Amar maโruf nahi munkar. Garis besar penerapan yang dapat digunakan oleh kaum muslimin di setiap tempat dan waktu, sehingga Amar
AMAR DAN NAHI, 8112010 A. AMAR Di dalam ushul fiqih, ada banyak sekali kaidah yang banyak digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan hokum sysโi. beberapa kaidah ushul fiqh adalah amar dan nahi. 1. Pengertian Menurut bahasa, amar berarti suruhan, perintah, sedangkan menurut istilah adalah Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada irang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak. 2. Bentuk-bentuk Amar Lafadz yang menunjukan kepada perintah sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian di atas dinyatakan dalam beberapa bentuk, yaitu 3. Kaidah-kaidah Amar Kaidah-kaidah amar ialah ketentuan-ketentuan yang dipergunakan para mutjahid dalam mengistinbatkan hokum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu Kaidah pertama Pada dasarnya amarperintah itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukan kepada selain wajib kecuali dengan adanya qaninah. Maksud dari kaidah tersebut adalah bahwa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang dituntut oleh suatu perintah adalah wajib diperbuat. Tapi dalam perkembangannya amar itu bisa dimaksudkan bukan wajib,antara lain seperti berikut ini 1. Nadab anjuran sunah,seperti 2. Irsyad membimbing atau memberi petunjuk,seperti 3. Ibahah boleh dikerjakan dan boleh ditinggal,seperti 4. Tahdid mengancam atau menghardik,seperti 5. Taskhir menghina atau merendahkan derajat,seperti 6. Taโjiz menunjukan kelemahan lawan,seperti 7. Taswiyah sama antara dikerjakan atau tidak,seperti 8. Takdzib mendustakan,seperti 9. Talhif membuat sedih atau merana,seperti 10. Doa permohonan,seperti Kaidah kedua โPerintah setelah larangan menunjukan kepada kebolehanโ Maksud dari kaidah ini ialah, apabila ada perbuatan-perbuatan yang semula dilarang ,lalu datang perintah mengerjakan , maka perintah tersebut bukan perintah wajib tetapi bersifat membolehkan . seperti Firman Allah swt. โapabila shalat telah dilaksanakan , maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia allah{ 6210}โ Dengan demikian perintah bertebaran dinuka bumi,seperti kata ayat diatas, hukumnya tidak wajib, tapi diperbolehkan. Kaidah ketiga โPada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakanโ Misalnya tentang haji seperti firman Allah swt. Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji.{ QS. Al-haji/ 2227} Dalam hadist Nabi saw dinyatakan Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu{ untuk melaksanakan }haji, maka berhajilah kamu. Kaidah Keempat pada dasarnya perintah ini tidak menghendaki pengulangan{berkali-kali mengerjakan perintah}. Misalnya dalam ibadah haji , yaitu satu kali seumur hidup namun bila perintah itu dimaksudkan pengulangan,maka harus ada qarinah atau kalimat yang menunjukan pada pengulangan. Menurut ulama, qarinah dapat dikelompokan menjadi 3 1 Perintah itu dihubungkan dengan syarat,seperti wajib mandi setelah junub. 2 Perintah itu dihubungkan dengan illat,seperti hukumm rajam kalau melakukan zina. 3 Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu shalat. Kaidah Kelima Memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya. Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud,tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu, seperti kewajiban mengerjakan shalat. 4. Pengertian Nahi Menurut bahasa An-nahyu berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah โlarangan ialah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang-orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.โ 5. Bentuk-Bentuk Nahi. Pernyataan yang menunjukan kepada nahi itu ada beberapa bentuk a. Fiโil Mudhari yang disertai dengan La An-Nahiyah Janganlah berbuat kerusakan di bumi.{ /2;11} b. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan suatu perbuatan. โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. { 2285}โ 6. Kaidah-Kaidah Nahi Kaidah Pertama menurut Jumhur Pada dasarnya kaidah itu menunjukan haram. SepertiโDan janganlah kamu mendekati zina{ / 1732}โ Alasan dipakai Jumhur. 1 Akan dapat memahami bahwa sigat bentuk anhi itu menunjukan arti yang sebenarnya,yaitu melarang 2 Ulama salaf memahami sigat nahi yang bebas dari qarinah menunjukan larangan. Sebagian ulama lain berpendapatโ Pada dasarnya larangan itu menunjukan makruhโ Menurut kaidah ini ,nahi bermakna sesuatu yang dilarang itu adalah tidak itu tidak selalu bermakna haram ,tetapi makruh. Sebab makruh lah pengertian yang pasti. Sigat nahi selain menunjukan haram ,sesuai dengan qarinahnya juga menunjukan beberapa arti ,antara lain sebagai berikut 1 Bermakana Karaah, seperti โjangan kamu shalat diatas kulit onta yang di samakโ 2 Bermakna Doa, sepertiโYa tuhan kami,janganlah engkau hokum kami jika kami lupa{Q>S al-Baqarah / 2286}โ 3 Bermakna Irsyad , memberi petunjuk , mengarahkan,sepertiโjanganlah kamu menanyakan{kepada nabimu} hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,{justru}menyusahkanmu{QS. Al-Maidah / 5101}โ 4 Bermakna Tahqir ,menghina,sepertiโjangan sekali-kali engkau{muhamad} tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan.{QS. Al-Hijr / 1588}โ 5 Bermakna Bayan Al-aqibah ,sepertiโ dan jangan sekali-kali kamu mengira orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati{QS Al-imran / 6 Taโyis menunjukan putus asa sepertiโ janganlah kamu mengemukakan alasn pada hari ini{QS Al-tahrim / 667}โ 7 Tahdid, sepertiโjanganlah kamu taati perintahkuโ Kaidah Kedua โlarangan terhadap sesuatu berarti perintah akan kebalikannyaโ.Misalnya pada kalimatโ janganlah kamu mempersekutukan Allahโ Larangan mempersekutukan Allah berarti perintah untuk mentauhidkan-Nya. Kaidah Ketiga โpada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktuโ Jadi larangan yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat atau sebab. Seperti waktu atau sebab-sebab berate diharuskan meninggalkan yang dilarang itu sepanjang bila larangan itu dikaitkan dengan waktu , maka perintah larangan itu berlaku selama ada pada kalimatโ janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk{ QS. An-nisa / 4;43}โ Kaidah keempat โpada dasarnya larangan itu bermakna fasad {rusak} secara mutlakโ Rasulullah saw bersabdaโ setiap perkara yang tidak ada perintah kami , maka ia tertolakโ Dengan demikian segala perkara yang dilarang berarti tidak diperintahkan , dan setiap yang tidak diprintahkan berarti tertolak , dan tertolak berarti batal.{tidak sah. Fasad}hukumnyac Kaidah Amar 1. Amr Menunjukkan Kepada Wajib. ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุฃูู ูุฑู ููููููุฌูููุจู โPada asalnya Amar itu menunjukkan wajibโ Hal ini menunjukkan menurut akal dan naqli. Menurut akal adalah orang BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditelaโah karena sumber hukum islam yaitu al-Qurโan dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung didalamnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang amr perintah dan nahi larangan, aamโ dan kahs, mutlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Amar dan Nahi? 2. Apa pengertian Amโ dan Khas? 3. Apa pengertian Mutlaq dan Muqayyad? 4. Apa pengertian Mantuq dan Mafhum? BAB II PEMBAHASAN A. Amar dan Nahi 1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah suatu tuntutan perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.[1] Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain a. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara ุงู ุฑ dan yang seakar dengannya. misalnya dalam ayat ุฅูููู ุงูููููู ููุฃูู ูุฑู ุจูุงููุนูุฏููู ููุงูุฅุญูุณูุงูู ููุฅููุชูุงุกู ุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููููููููู ุนููู ุงููููุญูุดูุงุกู ููุงููู ูููููุฑู ููุงููุจูุบููู ููุนูุธูููู ู ููุนููููููู ู ุชูุฐููููุฑูููู Artinya โSesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaranโ. QS. An-Nahl/1690 b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba ูุชุจ/diwajibkan. Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178 ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงููููุตูุงุตู ููู ุงููููุชูููู ุงููุญูุฑูู ุจูุงููุญูุฑูู ููุงููุนูุจูุฏู ุจูุงููุนูุจูุฏู ููุงูุฃููุซูู ุจูุงูุฃููุซูู ููู ููู ุนููููู ูููู ู ููู ุฃูุฎูููู ุดูููุกู ููุงุชููุจูุงุนู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ููุฃูุฏูุงุกู ุฅููููููู ุจูุฅูุญูุณูุงูู ุฐููููู ุชูุฎูููููู ู ููู ุฑูุจููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ููู ููู ุงุนูุชูุฏูู ุจูุนูุฏู ุฐููููู ูููููู ุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู Artinya โHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedihโ. QS. al-Baqarah/2178 c. Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan jumlah khabariyah, namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat al-Baqarah ููุงููู ูุทููููููุงุชู ููุชูุฑูุจููุตููู ุจูุฃูููููุณูููููู ุซููุงุซูุฉู ููุฑููุกู ูููุง ููุญูููู ููููููู ุฃููู ููููุชูู ููู ู ูุง ุฎููููู ุงูููููู ููู ุฃูุฑูุญูุงู ูููููู ุฅููู ููููู ููุคูู ูููู ุจูุงูููููู ููุงููููููู ู ุงูุขุฎูุฑู ููุจูุนููููุชูููููู ุฃูุญูููู ุจูุฑูุฏููููููู ููู ุฐููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฅูุตููุงุญูุง ููููููููู ู ูุซููู ุงูููุฐูู ุนูููููููููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ูููููุฑููุฌูุงูู ุนูููููููููู ุฏูุฑูุฌูุฉู ููุงูููููู ุนูุฒููุฒู ุญููููู ู Artinya โWanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksanaโ. QS. al-Baqarah/2228 d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah ุญูุงููุธููุง ุนูููู ุงูุตููููููุงุชู ููุงูุตูููุงุฉู ุงููููุณูุทูู ูููููู ููุง ููููููู ููุงููุชูููู Peliharalah segala salat mu, dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah dalam salatmu dengan khusyuk. QS. al-Baqarah/2238. e. Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat 245 surat al-Baqarah ู ููู ุฐูุง ุงูููุฐูู ููููุฑูุถู ุงูููููู ููุฑูุถูุง ุญูุณูููุง ููููุถูุงุนููููู ูููู ุฃูุถูุนูุงููุง ููุซููุฑูุฉู ููุงูููููู ููููุจูุถู ููููุจูุณูุทู ููุฅููููููู ุชูุฑูุฌูุนูููู Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. QS. al-Baqarah/2245 1 Hukum-Hukum Yang Mungkin Ditunjukkan Oleh Bentuk Amar Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu antara lain Menunjukkan hukum wajib seperti perintah shalat. a Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan seperti ayat 51 surat al-Mukminun ููุง ุฃููููููุง ุงูุฑููุณููู ูููููุง ู ููู ุงูุทูููููุจูุงุชู ููุงุนูู ููููุง ุตูุงููุญูุง ุฅููููู ุจูู ูุง ุชูุนูู ูููููู ุนููููู ู Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. al-Mukminun/2351 b Untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah ููุฅููู ููููุชูู ู ููู ุฑูููุจู ู ูู ููุง ููุฒููููููุง ุนูููู ุนูุจูุฏูููุง ููุฃูุชููุง ุจูุณููุฑูุฉู ู ููู ู ูุซููููู ููุงุฏูุนููุง ุดูููุฏูุงุกูููู ู ู ููู ุฏูููู ุงูููููู ุฅููู ููููุชูู ู ุตูุงุฏูููููู Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. QS. al-Baqarah/223 c Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan ayat 49 ุฐููู ุฅูููููู ุฃูููุชู ุงููุนูุฒููุฒู ุงููููุฑููู ู Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. 2 Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Amar Apabila dalam nash teks syaraโ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Kaidah pertama meskipun dalam suatu perintah bisa menunjukan bebagai pengertian, namun pada dasarnya suatuperintah menunjukan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 surat an-Nur yang mengancam dan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat an-Nisa ... Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat... Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan solat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menrt para ulama Ushul Fiqih, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan berulang-kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tercapai meski pun hanya dilakukan satu kali. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah ููุฃูุชูู ูููุง ุงููุญูุฌูู ููุงููุนูู ูุฑูุฉู ูููููู... Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. al-Baqarah/2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Adanya kemestian pengulangan, bukan ditunjukan oleh perintah itusendiri tetapi oleh dalil lain. Misalnya ayat 78 surat al-Isra. Kaidah ketiga adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Misalnya pada dalil yang artinya ....Maka berlomba-lombahlah dalam membuat kebaikan... Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi. Seperti di nukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan di awal waktunya maka ia berdosa. 2. Pengertian dan Bentuk-bentuk Nahi Mayoritas ulama ushul fiqih mendefinisikan nahi sebagai Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudri Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa. Diantaranya adalah a Larangan secara tegas dengan memakai kata nahaููู atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl ayat 90 ุฅูููู ุงูููููู ููุฃูู ูุฑู ุจูุงููุนูุฏููู ููุงูุฅุญูุณูุงูู ููุฅููุชูุงุกู ุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููููููููู ุนููู ุงููููุญูุดูุงุกู ููุงููู ูููููุฑู ููุงููุจูุบููู ููุนูุธูููู ู ููุนููููููู ู ุชูุฐููููุฑูููู Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.QS an-Nahl/1690. Nabi Saw bersabda Artinya Dari Abi Saโid Al-Khudri ia berkataโSaya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda โbarang siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya. Namun, yang demikian merubah kemungkaran dengan hati yaitu adalah selemah-lemahnya iman.โ Muslim.[2] b Larangan dengan menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkanุญุฑู . Misalnya, ayat 33 surat al-Aโraf ูููู ุฅููููู ูุง ุญูุฑููู ู ุฑูุจูููู ุงููููููุงุญูุดู ู ูุง ุธูููุฑู ู ูููููุง ููู ูุง ุจูุทููู ููุงูุฅุซูู ู ููุงููุจูุบููู ุจูุบูููุฑู ุงููุญูููู ููุฃููู ุชูุดูุฑููููุง ุจูุงูููููู ู ูุง ููู ู ููููุฒูููู ุจููู ุณูููุทูุงููุง ููุฃููู ุชูููููููุง ุนูููู ุงูููููู ู ูุง ูุง ุชูุนูููู ูููู Katakanlah "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".QS. al-Aโraf/733. Dan masih banyak contoh-contoh larangan yang lainnya. 3. Beberapa Kemungkinan Hukum Yang Ditunjukkan Bentuk Nahi Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan berbagai pengertian, antara lain a. Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat al-Baqarah ูููุง ุชูููููุญููุง ุงููู ูุดูุฑูููุงุชู ุญูุชููู ููุคูู ูููู ูููุฃู ูุฉู ู ูุคูู ูููุฉู ุฎูููุฑู ู ููู ู ูุดูุฑูููุฉู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูุชูููู ู ูููุง ุชูููููุญููุง ุงููู ูุดูุฑูููููู ุญูุชููู ููุคูู ููููุง ููููุนูุจูุฏู ู ูุคูู ููู ุฎูููุฑู ู ููู ู ูุดูุฑููู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูููู ู ุฃููููุฆููู ููุฏูุนูููู ุฅูููู ุงููููุงุฑู ููุงูููููู ููุฏูุนูู ุฅูููู ุงููุฌููููุฉู ููุงููู ูุบูููุฑูุฉู ุจูุฅูุฐููููู ููููุจูููููู ุขููุงุชููู ููููููุงุณู ููุนููููููู ู ููุชูุฐููููุฑูููู Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS. al-Baqarah/2221 b. Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101 surat al-Maidah ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ูุง ุชูุณูุฃููููุง ุนููู ุฃูุดูููุงุกู ุฅููู ุชูุจูุฏู ููููู ู ุชูุณูุคูููู ู ููุฅููู ุชูุณูุฃููููุง ุนูููููุง ุญูููู ููููุฒูููู ุงููููุฑู ุขูู ุชูุจูุฏู ููููู ู ุนูููุง ุงูููููู ุนูููููุง ููุงูููููู ุบููููุฑู ุญููููู ู Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.QS. al-Maidah/5101 c. Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin. d. Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat al-Baqarah. B. โAm dan Khas 1. Pengertian Am Am menurut bahasa, artinya merata atau yang umum.[3] Am ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu hingga tidak terbatas, misalnya Al-Insan yang bearti manusia. Perkataan ini mempunyai pengertian umum. Jadi, semua manusia termasuk dalam tujuan perkataan ini sekali mengucapkkan lafal al-insan bearti meliputi jenis manusia seluruhnya. a. Jenis-Jenis Am Lafal am dapat dibagi menjadi tiga macam 1. Lafal umum yang tidak mungkin ditaksiskan, seperti dalam firman Allah Artinya โDan tidak ada suatu binatang melata pun bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekynya.โ Hud6 2. Lafal umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti dalam firman Allah Artinya โMengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allahโ Ali Imran97 3. Lafal umum yang khusus seperti lafal umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukkan ditaksis seperti dalam firman Allah Artinya โWanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan menunggu tiga kali quruโ.โ Al-Baqarah228 2. Pengertian Khas Lafal khas yaitu perkataan atau susunan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum. Jadi khas adalah kebalikan dari am. Dengan demikian, yang dimaksud dengan khas ialah lafal yang tidak meliputi satu hal tertentu tetapi juga dua, atau beberapa hal tertentu tanpa kepada batasan. Artinya tidak mencangkup semua, namun hanya berlaku untuk sebagian tertentu. Dalam pembahasan ini, ada beberapa iastilah yang erat hubungannya dengan khas, antara lain takhsis dan mukhassis. Takhsis ialah mengeluarkan sebagaian lafal yang berada lingkungan umum menurut batasan yang tidak ditentukan. Sedangkan mukhassis ialah suatau dalil alasan yang menjadi dasar adanya pengeluaran lafal tersebut. C. Mutlaq dan Muqayyad Secara bahasa mutlaq berarti bebas dari ikatan, dan muqayyad berarti terikat.[4] Kata mutlaq menurut istilah seperti dikemukakan Abd al-Wahhab Khallaf, ahli Ushul Fiqih berkebangsaan Mesir, dalam bukunya Ilmu Ushul al-Fiqih, adalah lafal yang menunjukkan suatu kesatuan tanpa dibatasi secara harfiahdengan suatu ketentuan. Seperti misriy seorang mesir, dan rajulun seorang laki-laki, dan sebaliknya lafal muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan yang secara lafziyah dibatasi dengan suatu ketentuan, misalnya mishriyun muslimun sorang yang berkebangsaan Mesir yang beragama Islam, dan rajulun rasyidun seorang laki-laki yang cerdas. Lafal mutlaq misalnya terdapat pada ayat 234 surat al-Baqarah ููุงูููุฐูููู ููุชูููููููููู ู ูููููู ู ููููุฐูุฑูููู ุฃูุฒูููุงุฌูุง ููุชูุฑูุจููุตููู ุจูุฃูููููุณูููููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุฃูุดูููุฑู ููุนูุดูุฑูุง Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya beridah empat bulan sepuluh hari...... QS. al-Baqarah/2234 Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa azwajan istri-istri yang mati ditinggal suami, masa tunggu mereka iddah selama empat bulan sepuluh hari. Kata azwajan tersebut adalah lafal mutlaq karena tidak membedakan apakah wanita itu sudah pernah digauli suaminya atau belum. Sedangkan contoh lafal muqayyad di antaranya terdapat pada ayat 3 dan 4 surat al-mujadilah ููุงูููุฐูููู ููุธูุงููุฑูููู ู ููู ููุณูุงุฆูููู ู ุซูู ูู ููุนููุฏูููู ููู ูุง ููุงูููุง ููุชูุญูุฑููุฑู ุฑูููุจูุฉู ู ููู ููุจููู ุฃููู ููุชูู ูุงุณููุง ุฐูููููู ู ุชููุนูุธูููู ุจููู ููุงูููููู ุจูู ูุง ุชูุนูู ูููููู ุฎูุจููุฑู.3. ููู ููู ููู ู ููุฌูุฏู ููุตูููุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนููููู ู ููู ููุจููู ุฃููู ููุชูู ูุงุณููุง ููู ููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุฅูุทูุนูุงู ู ุณูุชููููู ู ูุณููููููุง ุฐููููู ููุชูุคูู ููููุง ุจูุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุชููููู ุญูุฏููุฏู ุงูููููู ููููููููุงููุฑูููู ุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู4. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan budak, maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa wajiblah atasnya memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. QS. al-Mujadilah/583-4 Ayat tersebut menjelaskan bahwa yang menjadim kifarat zihar menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunnya adalah memerdekan seorang hamba sahaya, jika tidak mampu wajib berpuasa selama syahrain mutatabiโain dua bulan berturu-turut. Dan jika tidak mampu juga berpuasa maka memberi makan 60 orang miskin. Kata syahrain dua bulan, dalam ayat tersebut adalah lafal muqayyad dibatasi dengan mutatabiโain berturut-turut. Dengan demikian, puasa dua bulan yang menjadi kifarat zihar itu wajib dengan berturut-turut tanpa terputus-putus. D. Mantuq dan Mafhum 1. Pengertian Mantuq dan Mafhum Mantuq, menurut bahasa berarti yang diucapkan, sedang menurut istilah Artinya โapa yang ditunjukkan oleh lafal sesuai dengan yang diucapkan.โ Misalnya firman Allah SWT. Artinya โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba.โ Al-Baqarah/2275 Adapun Mafhum, menurut bahasa berarti yang dipahami, manurut istilah Artinya โApa yang ditunjukkan oleh kata tidak sesuai dengan yang diucapkan.โ Misalnya firman Allah swt. ArtinyaโMaka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya ibu dan bapak perkataan โAHโ.โ AL-Israโ/1723 Kata โUffinโ dalam ayat tersebut berarti mengatakan โAHโ atau โHUSโ kepada kedua orang tua.[5] Itulah yang disebut makna Mantuq, karena sesuai dengan bunyi ayatnya. Namun dari kata itu dapat diperoleh makna mafhum, atau apa yang dapat dipahami dari kata itu, misalnya kita artikan dengan perbuatan-perbuatan lainnya yang lebih menyakitkan, seperti memukul, menampar, dan lain sebagainya. 2. Macam-macam Mantuq dan Mafhum a. Mantuq dibagi dua, yaitu 1. Mantuq Nas, yaitu lafal atau susunan kalimat yang sudah jelas dan tidak mungkin ditakwilkan kepada arti yang lainnya, selain arti harfiah misalnya maka hendaklah berpuasa 3hari. 2. Mantuq Zahir, yaitu lafal atau susunan kalimat yang memungkinkan untuk ditakwilkan kepada arti lain, selain arti harfiahnya. Misalnya firman Allah Artinya โTetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal.โ Ar-Rahman/5527 b. Mafhum dibagi menjadi dua, yaitu 1. Mafhum Muwafaqah. Ada pun pengertian mafhum muafaqah ialah Artinya โSesuatu yang tidak diucapkan tersirat ada kesamaan dengan yang diucapkan tersurat.โ Misalnya, memukul kedua orang tua termasuk perbuatan menyakiti mereka. Membentak kedua orang tua โAHโ juga dilarang karena menyakitkan hati mereka jadi, memukul makna tersirat hukumnya sama dengan โAHโ. 2. Mafhum Mukhalafah Artinya โSesuatu yang tidak diucapkan tersirat, berlawanan dengan apa yang diucapkan baik dalam menerapkan hukum maupun meniadakannya.โ Misalnya dalam hadis Nabi SAW disebutkan Artinya โ Dalam kambing-kambing yang dikembalakan itu ada zakatnya. Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa kambing-kambing yang tidak digembalakan atau yang diberi makan di kandangnya tidak dikenakan wajab zakat. Mafhaum mukhalafah ini dipahami pula dalil khitab, dan semua mafhum mukhalafah ini dapat dijadikan hujah. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1. Amr adalah Suatu tuntutan perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya. 2. Nahi adalah Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. 3. Lafal al-โaam adalah lafal yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan afrad yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah. 4. Khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. 5. Mutlaq berarti bebas dari ikatan, dan Muqayyad berarti terikat 6. Mantuq menurut bahasa berarti yang diucapkan sedangkan Mafhum menurut bahasa berarti yang dipahami. DAFTAR PUSTAKA Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 2001. Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008. Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 2008. [1]Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 178. [2]Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. hlm. 191. [3]Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 61. [4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 206. [5]Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008, TigaKaidah Amar Maโruf Nahi Munkar. Jalan Kebenaran; Tiga Kaidah Amar Maโruf Nahi Munkar. By. Yufid TV - March 10, 2011. 2278. 0. Share on Facebook. Tweet on Twitter. RELATED ARTICLES MORE FROM AUTHOR. Jalan Kebenaran. Mengenal Ahlussunnah Wal Jamaah: Siapa Ahlussunnah Wal Jamaah? โ Ustadz Aris Munandar.
BAB I PENDAHULUAN A .Latar Belakang Ushul fiqh sebagai ilmu metodologi penggalian dari berbagai hukum untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Penggalian hukum tersebut mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama islam khususnya. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kalian lughawiyah sangat penting sekali dipelajari karna sumber hukumnya yaitu Al-Quran dan hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Dalam makalah ini kami ingin membahas mengenai pembagian dari kaidah lughawiyah itu sendiri yang beupa lafazh untuk mengerjakan amar dan juga lafazh untuk meninggalkan nahyi. Agar kita memahami apa yang seharusnya dilakukan oleh para mukallaf demi kesejahteraan hidupnya. BAB II PEMBAHASAN KAIDAH LUGHAWIYAH Telah dijelaskan bahwa hukum syarโi itu adalah khitabtitahAllah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan . Khitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Setiap tuntutan mengandung taklif beban hukum atas pihak yang dituntut; dalam hal ini adalah manusia mukallaf. Tuntutan yang mengandung beban hukum untuk mengerjakan disebut perintah atau โamarโ. Sedangkan tuntutan yang mengandung bebab hukum untuk ditinggalkan disebut larangan atau โnahiโ. Pembahasan mengenai lafaz dari segi sighat taklif mengandung dua pembahasan , yaitu tentang amar dan nahi. Amar Menurut jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[1] Adapun menurut bahasa amr itu berrati perintah .Definisi tersebut tidak hanya ditujukan pada lafazh yang memakai sighat amr,tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi samar.Namun yang paling penting dalam amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu. amar Para ulama ushul telah menyepakati bahwa bentuk amr ini digunakan untuk berbagai macam menyebutkan sebanyak 15 macam Al-Mahalli dalam Syarah Jamuโ Al-Jawamiโ menyebutkan sebanyak 26 makna .Demikian pula mereka sepakat bahwa bentuk amr secara hakikat digunakan untuk thalab tuntutan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai thalab ini .Apakah dengan sendirinya menunjukkan wajib ataukah diperlukan adanya qarinah . Menurut jumhur ulama , amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling dari arti lain, kecuali bila ada qarinah . Golongan kedua ,yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari kalangan Muโtazilah menyatakan bahwa hakikat amr itu adalah nadb. Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb , pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi. Pendapat keempat, Qadi Abu Bakar , Al-Ghazali, dan lain lain ,menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya. amr bila tidak disertai qarinah Makna hakiki amr yang diperselisihkan diatas ialah apabila amr itu tidak disertai suatu qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm berpendapat bahwa amr yang terdapat dalam Al-Qurโan ,sungguhpun disertai qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau ijmaโ yang memalingkan pengertian amr dari wajib . Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak adanya qarinah menunjukkan wujub . Sebaliknya, adanya suatu qarinah sudah cukup dapat mengubah hakikat arti amr itu .[2] Dari kedua sikap ulama diatas , ada dampak luas pada penetapan hukum . Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah masalah pencatatan dan persaksian dalam hutang piutang . Menurut Zahiriyah , pencatatan dalam persaksian hutang piutang ini adalah wajib, berdasarkan ayat 282 ,Al-Baqarah. Bentuk amar pada ayat tersebut menunjukan wajib dan tidak bisa menyimpang dari arti zahir kecuali dengan nash atau ijmaโ Ibnu Hazm80. Menurut jumhur ulama , amr pada ayat tersebut nadb . Alasannya , mayoritas kaum muslimin dalam melakukan jual beli yang tidak kontan itu tidak dicatat dan dipersaksikan. Oleh karena itu, dipandang ijmaโ dikalangan kaum muslimin , bahwa amr pada ayat tersebut bukan untuk menujukkan wujub . Bagi ulama yang berpendapat bahwa amr itu pada prinsipnya menunjukkan wajib dan tidak bisa berubah , kecuali ada qarinah , mereka sendiri sebenarnya berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah .Perbedaan tersebut otomatis berpengaruh pada penetapan hukum. Misalnya, masalah mutโah bagi wanita yang dicerai . lafadz amr Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz amr itu diciptakan untuk memberi pengertian wajib. Selama lafadz amr itu tetap dalam kemutlaqannya ia selalu menunjukkan kepada arti yang hakiki, yakni wajib, yang memang diciptakan untuknya dan tidak akan dialihkan kepada arti lain, jika tidak ada qarinah yang mengalihkannya.[3] bentuk amr dan lafazhnya Jika bentuk amr disertai oleh qarinah dalil yang menujukkan bahwa amr itu untuk arti selain wajib, maka makna amr itu disesuaikan dengan konteksnya , misalnya 1. Amr mengandung hukum kebolehan ibahah seperti seruan makan dan minum .[4] ููููููุง ููุงุดูุฑูุจูููุง ู ููู ุฑููุฒููู ุงูููู Artinya โฆ makan dan minumlah rezki yang diberikan Allahโฆ 60. ุงูุนูู ูููููุง ู ูุง ุดูุฆูุชูู Artinya โฆ lakukanlah jika kamu menghendakiโฆ 41 40. ููููุง ุชูุจูููููู ู ุฅููู ุนูููู ูุชูู ู ููููููู ู ุฎูููุฑู Artinya โฆmakan dan minumlah rezeki yang diberikan AllahโฆQS. Al-Baqarah / 260. 2. Amr mengandung ancaman tahdid, contohnya lakukan kamu mengkehendaki ...ุงูุนูู ูููููุง ู ูุง ุดูุฆูุชูู ู ... Artinya โฆlakukanlah jika kamu mengkehendakiโฆQS. Fushilat / 4140. 3. Amr mengandung sunah, contohnya seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik ููููุง ุชูุจูููููู ู ุงููู ุนูููู ูุชูู ู ููููููู ู ุฎูููุฑูุง ...... Artinya โฆhendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada merekaโฆ / 24-33. 4. Amr mengandung petunjuk , contohnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam hutang piutang.[5] ููุงูููููุง ุง ุงูููุฐู ูููู ุกูุงู ูููููุง ุงูุฐูุง ุชูุฏูุงููููุชูู ู ุจูุฏููููู ุงูููู ุงูุฌููู ู ูุณูู ูู ููุง ููุชูุจููููู... Artinya โฆHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannyaโฆ QS. Al-Baqarah / 2-282 5. Amr mengandung arti memuliakan ikram , misalnya seruan masuk surga dengan selamat dan aman ุงูุฏูุฎููููู ููุง ุจูุณูููู ู ุกูุงู ููููููู ูArtinya Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.โ QS. Al-Hijr / 15-46 6. Amr bermakna persamaan / menyamakan, contoh seruan bersabar atau tidak bersabar bagi penghuni neraka ุงูุตูููููููุง ููุงุตูุจูุฑููุฃ ุฃูููููุง ุชูุตูุจูุฑูููุฃ ุณูููุขุกู ุนูููููููู ู... Artinya Masukklah kamu kedalamnya rasakanlah panas apinya ; maka baik kamu bersabar atau tidak , sama saja bagimu. QS. At-Tuur / 52-16 7. Amr mengandung penghinaan, contohnya seruan menjadi kera yang hina ููููููููุง ููููู ู ูููู ููููุฃ ููุฑูุฏูุฉู ุฎูุณูุกููููู Artinya Kami berfirman kepada mereka โJadilah kamu kera yang hinaโฆ โ 8. Amr berarti seruan membuat semisal al-Qurโan bagi yang menentangnya. ุงูููุฐููู ุฌูุนููู ููููู ู ุงูุงูุฑูุถู ููุฑูุดูุง ููุฃูุณู ูุงุกู ุจูููุงุกู ููุงูููุฒููู ู ููู ุงูุณู ูุงุกู ู ูุงุกู ููุงูุฎูุฑูุฌู ุจููู ู ููู ุงูุซู ูุฑูุงุชู ุฑูุฒูููุง ูููู ู ููููุง ุชูุฌูุนููุคุง ููููู ุงูููุฏูุงุฏูุง ููุฃูููุชูู ู ุชูุนูููู ูููููู ArtinyaDan jika kamu tetap dalam keraguan tentang al-Qurโan yang kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal al-Qurโan itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah , jika kamu orang-orang yang benar . 9. Amr mengandung pernyataan terhadap nikmat imtinan , contohnya , seruan makan atas rezeki yang dianugerahkan oleh Allah ...ููููููุฃู ูู ุง ุฑูุฒูููููู ู ุงูููู ููููุง ุชูุชุจูุนูููุฃ ุฎูุทูููุงุชู ุงูุดููุทูุงูู... Artinyaโฆmakanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setanโฆ 2; 142 10. Amr berarti penciptaan , contohnya โJadilah maka jadilah iaโ ูููู ููููููููููโฆ Artinyaโฆjadilah maka jadilah ia 36 82 11. Amr mengandung penyerahan tafwidh , contohnya seruan memutuskan hukuman apa yang hendak diputuskan ...ููุงููุถู ู ูุง ุฃูููุชู ููุงุถู... Artinya โโฆmaka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskanโฆโ QS. Thaha / 2072 12. Amr bermakna mendustakan ,contoh seruan Allah kepada orang Yahudi untuk menunjukkan bukti kebenaran jika mereka benar ...ูููู ููุงุชูููุง ุจูุฑูููุงููููู ู ุงููู ููููุชูู ู ุตูุงุฏููููููู Artinya โฆkatakanlah โTunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar. 2111 13. Amr mengandung arti sedih talhif , contoh seruan mati dengan kemarahannya bagi orang kafir ...ูููู ู ูููุชูููุง ุจูุบูููุถูููู ู... Artinya โฆmatilah kamu dengan kemarahanmu itu โ. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati โฆ Imran/ 3119 14. Amr bermakna permohonan doโa, contoh seruan hamba kepada Allah โYa Allah berilah kami kebaikan di dunia ini dan akhirat ุฑูุจููุง ุกูุงุชูููุง ููู ุงูุฏููููุง ุญุณูููุฉู ููููู ุงูุฃุฎูุฑูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููููุง ุนูุฐูุง ุจู ุงููุงุฑู Artinya Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. /2201 15. Amr bermakna permintaan biasa karena datangnya dari orang yang sederajat. Contoh seseorang berkata kepada temannya โMainlah ke rumahku!โ 16. Amr berarti angan-angan tamanni , misalnya orang yang sudah tua renta berangan-angan semoga muda kembali lagi. 17. Amr bermakna sopan santun, contoh hadis yang menyeru agar kita makan-makanan yang letaknya lebih dekat dengan tempat kita duduk hadis . 6. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan amr Apabila dalam nash teks syaraโ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin biasa diberlakukan.[7] Kaidah pertama โushulil fiil amri lil wujubiโ, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukkan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan . Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 Surat an-Nisa ...ููุงูููููู ูููุง ุงูุตููุฉู ููุกูุงุชููู ุงูุฒููุงุฉูโฆ โฆDan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat โฆ Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan shalat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua โDalalatul umuri ala takriri awil wahidatuโ, adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh , pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang di perintahkan itu dan hal itu sudah tercapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya , ayat 196 Surat al-Baqarah ููุฃูุชูู ูุง ุงููุญูุฌ ููุงููุนูู ูุฑูุฉ ูููู... โDan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah โฆโ. 2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Kaidah ketiga โDalalatul umuri alal furi au tarakhiโ adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bias ditunda- tunda ? pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan.[8] Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. Menurut pendapat ini, adanya ajaran agar suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tetapi dari dalil lain, misalnya, secara umum terkandung dalam ayat 148 Surat al-Baqarah ...ููุง ุณูุชูุจูููููุง ุงููุฎูููุฑูุงุชู... โโฆMaka berlomba-lomba dalam membuat kebaikanโฆโQS. Al-Baqarah/2148 Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi w. 340 H, seperti dinukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini, barangsiapa yang tidak segera melakukan suatu perintah di awal waktunya , maka ia berdosa. B. NAHYI larangan 1. Pengertian nahyi. Secara bahasa nahyi bisa berarti larangan dan mencegah. Adapun dalam istilah ushul, nahyi berarti โannahyu huwa thalabul kaffa aโnil fiโlinโ, artinya โtuntutan untuk meningggalkan perbuatan โ. Jumhur ulama sepakat bahwa pada asalnya nahyi itu mengandung hukum haram karena semua bentuk larangan akan mendatangkan kerusakan. Contohnya larangan merusak alam, larangan berzina, larangan berlaku riba, dan sebagainya. Jika larangan- larangan tersebut dilanggar oleh manusia , maka akan mengakibatkan kerusakan dan kemusnahan bagi kehidupan manusia.[9] 2. Makna sighat nahyi Para ulama ushul sepakat bahwa hakikat dadalah nahyi adalah untu menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna.[10]kecuali bila ada suatu qarinah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hakikat tuntutan untuk meninggalkan larangan tersebut, apakah hakikatnya untuk tahrim, karahah, atau untuk keduanya โ Menurut jumhur, hakikatnya itu untuk tahrim, bukan karahah. Tidak bisa menunjukkan makna lain, kecuali dengan qarinah. โ Menurut pendapat kedua, nahyi yang tidak disertai qarinah menunjukkan karahah. โ Menurut pendapat ketiga, musytarak antara tahrim dan karahah, baik isytirak lafazhi maupun isytirak maknawi. โ Hakikat tuntutan nahyi itu tasawuf. Dari keempat pendapat di atas, yang dipandang kuat adalah pendapat jumhur. Hal ini disimpulkan dari keumuman sighat-sighat nahyi, juga didasarkan pada argument-argumen di bawah ini a. Akal yang sehat bisa menunjukkan bahwa larangan itu menunjukkan pada haram. b. Para ulama salaf memakai nahyi dalil untuk menunjukkan haram. Dan hal itu telah disepakati sejak zaman para sahabat, tabiโin, dan para pengikut mereka. c. Firman Allah Swt. Dalam surat al-Hasyr 7 ููู ูุง ุงุชูุง ููู ู ุงูุฑุณููููู ููุฎูุฐููููู ููู ูุง ููููุงููู ู ุนููููู ููุงููุชูููููุง Artinya โDan apa-apa yang Rasul datangkan perintahkan kepada kamu semua taatilah, dan apa-apa yang dilarang kepada kamu semua jauhilah.โ 7 3. Nahyi menuntutut untuk meninggalkan secara langsung Sesungguhnya nahyi itu menuntut untuk meninggalkan apa yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT. Surat al-anโam ayat 151 ููููุง ุชููุชูููููุง ุงููููุณู ุงูุชูู ุญูุฑู ู ุงูููู ุงูููุง ุจูุงููุญูู Artinya โjanganlah kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak.โ QS. Al-Anโam 151 Dengan kata lain, janganlah kamu semua menyebabkan seseorang terbunuh. Kata โterbunuhโ adalah bentuk nakirah dalam keadaan nahyi. Hal itu sangat umum dan menunjukkan siapa saja yang terbunuh, kapan saja dan dilakukan terus menerus, kecuali jika ada dalil yang men-taksis keumumannya, seperti membunuh dengan hak. Dengan demikian , jelaslah bahwa larangan itu membutuhkan pelaksanaan secara langsung dan terus menerus, karena pelaksanaan secara terus menerus dan langsung termasuk dilalah nahyi. Hal itu merupakan ijmaโ dari ulama, masa sahabat dan tabiโin. Mereka menetapkan bahwa nahyi iu menuntut agar meninggalkan yang dilarang secara langsung dan terus menerus. [11] Bentuk nahyi ada satu, yaitu fiil mudhariโ disertai la nahyi. Macam-macam nahyi adalah sebagai berikut 1. Nahyi menunjukkan haram ุงููุฃุตููู ููู ุงูููููู ูููุชุญูุฑูููู ู Artinya โAsal dari larangan itu haram.โ 2. Larangan berarti makruh ุงูููุฃุตููู ููู ุงูููููู ููููููุฑูุงููุฉู Artinya โAsal dari larangan itu makruh.โ 3. Larangan berarti iltimas permohonan dari seseorang kepada orang lai yang tingkatannya sama Iltimas dilakukan oleh sesama teman, misalnya seseorang melarang kawannya bermain bola di musim hujan. 4. Larangan berarti irsyad petunjuk Misalnya, larangan yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 101 ููุข ูููุงุงูุฐููููู ุงู ูููููุงููุงุชูุณูุกููููู ุนููู ุงูุดูููุขุกู ุงููู ุชูุจูุฏู ููููู ู ุชูุณูุคููู ู Artinya โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.โ 5. Larangan berarti tahdid ancaman Seperti kata majikan kepada pembantunya,โTidurlah dan jangan bekerja lagi nanti kamu kelelahan!โ 6. Larangan berarti tais memutus asakan Misalnya dalam surat at-Tahrim ayat 7 ููุขูููุง ุงูุฐููููู ููููุฑูููุงููุงุชูุนูุชูุฐูุฑููุงุงููููููู ู Artinya โHai orang orang kafir janganlah minta ampun pada hari ini kiamat.โ 7. Larangan bermakna taubikh teguran Misalnya, larangan yang terdapat pada surat al-Qiyamah ayat 16 Artinya ููุงุชูุญูุฑูู ุจููู ููุณูุง ูููู ููุชูุนูุฌููู ุจููู โJangan engkau Muhammad gerakkan lidahmu untuk membaca Al-Qurโan karena hendak ,cepat-cepat menguasainya.โ 8. Larangan bermakna tamanni angan-angan Misalnya, seorang pengantin berkata,โWahai malam, janganlah engkau berakhir dengan subuh, panjangkanlah waktu malammu agar aku dapat menikmati malam pengantinku tanpa batas waktu.โ 4. Ihwal nahyi Para ulama ushul dalam menjelaskan hal ihwal nahyi menempuh berbagai jalan.[12] Namun, pada garis besarnya, hal ihwal nahyi dapat dikelompokkan pada lima macam a. Nahyi itu berada secara mutlaq, yakni tanpa ada qarinah yang menunjukkan sesuatu yang dilarang. Bentuk ini ada dua macam โ Pertama, larangan yang bersifat perbuatan indrawi, seperti puasa, shalat, dan sebagainya. โ Kedua, adalah tindakan syaraโ. b. Para ulama memberikan penjelasan lebih rinci bahwa yang dimaksud dengan perbuatan indrawi ialah suatu perbuatan yang dapat diketahui secara indrawi, yang wujudnya yang wujudnya tidak bergantung pada syaraโ. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan syaraโ ialah segala perbuatan yang wujudnya bergantung pada syaraโ . c. Nahyi itu kembali kepada dzatiyah perbuatan, seperti larangan jual beli hashat jual beli yang penentuan barangnya dengan jalan melempar batu kerikil, pada masa sekarang bisa berbentuk koin. d. Nahyi yang melekat pada sesuatu yang dilarang, bukan pada pokoknya, seperti jual beli riba dan larangan puasa pada hari raya. e. Nahyi kembali pada sifat yang berkaitan dengan suatu perbuatan, tetapi perbuatan itu bisa terpisah dari perbuatan yang lainnya, seperti larangan shalat ditempat hasil rampasan dan larangan jual beli diwaktu shalat jumโat. BAB III PENUTUP Kesimpulan dari makalah diatas hukum syarโi yang biasa disebut titah atau perintah Allah yang ditujukan pada tiap-tiap mukallaf baik itu dalam bentuk tuntutan amar dan juga dalam bentuk larangan/mencegah nahyi. Secara garis umum amar adalah lafal yang menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan perbuatan, sedangkan nahyi adalah tuntutan untuk mencegah atau tidak mengerjakan perbuatan. Kedua kaidah lughawiyah ini mencakup beberapa kaidah, hakikat, dan lafal-lafal yang digunakan, yang lafalnya tersebut bermuara pada contoh dalam Al-Qurโa. Daftar Pustaka Effendi Satria, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta, 2005. Saebeni Ahmad Beni, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung,2012. Syafeโi Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2010. Shidiq Sapiudin, Ushul Fiqh, Kencana, Surabaya, 2011. Yahya Mukhtar dan Rahman Fatchur, Fiqh Islam, PT Almaโarif, Bandung, 1986. [1] Rachmat Syafeโi, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010, Cet ke-5, hal. 200. [2] Rachmat SyafeโI, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010, cet ke-5, hal. 201. [3] Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Fiqh Islam, Bandung Almaโarif, 1986, cet ke-1, hal. 195. [4] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana Pranada Media Group, 2011, cet ke-1, hal. 172. [5] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana , 2011, cet ke-1, [6] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana, 2011 cet ke-1, hal. 174. [7] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana ,2005 cet ke-1, hal. 184. [8] Setria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana, 2005 cet ke-1 hal. 186. [9] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, Surabaya Kencana, 2011 cet ke- 1, hal. 180. [10] Rachmat Syafeโi, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010 cet ke-4, hal. 207. [11] Rachmat Syafeโi, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia, 2010 cet ke-4, hal. 208. [12] Rahmat SyafeโI, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 2010, cet, ke-4, hal. 209.Search Urut Lelaki Butterworth. nak malay yg 7inci lbih Urut Tradisional Batin Lelaki Dan Wanita Oleh Wanita - Duration: 1:04 Bands, Businesses, Restaurants, Brands and Celebrities can create Pages in order to connect with their fans and customers on Facebook Lelaki berusia 59 tahun itu ditahan pada 18 Dis lepas selepas gadis berusia 24 tahun
Description ADAB AMAR MAARUF DAN NAHI MUNKAR 1. Memahami garis panduan adab amar makruf dan nahi mungkar 2. Memahami cara beradab dalam amar makruf dan nahi mungkar โ PowerPoint PPT presentation. Number of Views: 365. Avg rating:. Slides: 26. Provided by: m6f97. Category:
21. Pengertian. Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qaโidah (mufrad) adalah qawaโid. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil
kewajibanamar makruf dan nahi mungkar. hukumnya wajib mengikut kemampuan seseorang. dalil mengenai amar makruf nahi berdakwah kaedah berbincang dengan cara yang baik. semasa berhujah hendaklah mengelakkan daripada perkara-perkara sensitif yang boleh menjauhkan hubungan dan menyinggungkan perasaan di antara satu sama lain.
.